Kasus tersebut menyeret tiga pria asal Kabupaten Pidie Jaya sebagai terdakwa, satu di antaranya nelayan.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/10/2023) menggelar sidang kasus penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu dari Kabupaten Pidie Jaya atau Pijay ke Kabupaten Aceh Utara, yang ditemukan mengapung di laut.
Kasus tersebut menyeret tiga pria asal Kabupaten Pidie Jaya sebagai terdakwa, satu di antaranya nelayan.
Ketiga terdakwa itu, yakni Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46), warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Ramli menemukan sabu-sabu 13 bungkus di perairan laut Meureudu.
Sidang tersebut berlangsung secara hybrid (offline dan online).
Baca juga: VIDEO Anies dan Cak Imin Berangkat ke KPU Dikawal Puluhan Ribuan Relawan
Ketiga terdakwa mengikuti sidang itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Pengacara terdakwa, Maimun Idris MH dan jaksa serta majelis hakim berada dalam ruangan sidang.
Majelis Hakim diketuai Muhifuddin MH dibantu dua hakim anggota Nurul Hikmah MH dan Indah Rufiedi SH, secara bergantian membacakan amar putusan berupa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan para saksi.
Akhirnya karena dinilai terbukti melakukan perbuatan pidana ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli selama 16 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan.
Sedangkan Daini dan Faisal dihukum penjara 14 tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB, saat menyelundupkan sabu-sabu dari Pidie Jaya ke Aceh Utara.
Baca juga: Antar AMIN, Surya Paloh di Depan Ketua KPU: Harapan Rakyat, Berdiri Tegak di Atas Semua Kepentingan
Masing-masing tersangka, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Keude Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.
Daini berperan sebagai pengedar. Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan dengan Ramli, pemilik sabu. (*)