Berita Bireuen

Begini Nasib 2 Tersangka Kasus SPP PNPM Gandapura Bireuen, 1 Orang Masuk Bui, Satu Lagi Tahanan Kota

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi SPP PNPM Gandapura, Bireuen setelah diperiksa di Kejari Bireuen akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bireuen.

Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni seorang wanita berstatus tahanan kota selama 20 hari ke depan.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MM kepada Serambinews.com, Selasa (24/10/2023), mengatakan, seorang tersangka berinisial SM akan dititip di LP Kelas IIB Bireuen.

Sedangkan seorang lainnya berinisial F yaitu seorang ibu rumah tangga dan masih ada anak kecil diberi dispensasi sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, papar Kajari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Sedangkan terhadap tersangka F dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan, beber Kajari, mengingat tersangka F memiliki anak yang masih menyusui.

Disebutkan Munawal Hadi, penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya akan terus dilakukan.

“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 28 orang dan puluhan kelompok kaum ibu, masih ada saksi lain yang akan diperiksa,” ujarnya. 

Kajari Bireuen menyebutkan, berdasarkan perkembangan tidak menutup emungkinan tim penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (6/7/2023), melakukan penggeledahan Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023, di Kecamatan Gandapura, Bireuen.(*)

 

Berita Terkini