SERAMBINEWS.COM - Nasib kurang baik dialami oleh empat penagih utang atau debt collector di Riau.
Niat hati ingin menagih utang ke nasabah, para debt collector tersebut malah harus berhadapan dengan polisi.
Hal itu dikarenakan aksi penculikan yang mereka lakukan.
Bagaimana tidak, keempat debt collector tersebut dengan sengaja menculik seorang wanita yang merupakan istri dari nasabahnya.
Penculikan itu dilakukan tidak lain lantaran nasabahnya tak bisa membayarkan utangnya.
Namun nahas, perbuatan mereka itu justru malah menjerumuskan keempatnya ke kantor polisi.
Dilansir dari Kompas.com, aksi penculikan yang dilakukan oleh para debt collector terhadap istri nasabah ini terjadi di Rokan Hilir, Riau pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto, korban penculikan yakni Maya Ratmasari (35).
Sementara pelaku penculikan yakni tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan PH (54) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Baca juga: VIRAL Kades Grobogan Pamer Uang Sekardus, Ternyata Terlilit Utang Rp 1,5 M Buat Kampanye
"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial DH (46), yang merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," ujar Andrian, Selasa (24/10/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Andrian mengungkapkan, keempat pelaku merupakan debt collector yang menagih utang kepada suami korban, Sumilan (41).
Para pelaku menculik korban karena suami korban belum membayar utang.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Lebih lanjut, Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan itu berawal saat para pelaku mencari suami korban untuk menagih utang.
Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari Sumilan ke rumahnya.
Namun saat tiba, Sumilan tidak berada di rumah.
Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Malah Cabuli Anak Debitur Sampai Pingsan
Baca juga: Gegara Calon Suami Punya Utang, Gadis di Riau Batal Menikah, Si Pria Memutuskan Sepihak
Saat itu, di rumah hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
"Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.
Lalu, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
Para pelaku kemudian bersembunyi.
Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.
"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil.
Baca juga: Wanita Ini Pura-pura Pingsan agar Bisa Dibawa ke IGD, Ternyata Terlilit Utang dan Takut Ditagih
Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI