Berita Bireuen

Kasus SPP PNPM Gandapura Bireuen Terus Diusut, Saksi akan Diperiksa Lagi, Potensi Ada Tersangka Baru

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Selasa (24/10/2023), telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2019-2023.
Walaupun sudah ditetapkan dua tersangka, kata Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (25/10/2023), tim penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam waktu dekat.

Pemeriksaan sejumlah saksi itu agar penyelidikan kasus tersebut terungkap terang benderang.

Ditambahkan Kajari, dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru.

"Tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Dan tidak tertutup kemungkinan tim penyidik menetapkan tersangka lainnya," ujarnya.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Bireuen yang dimulai pada awal Juli lalu, akhirnya berujung penetapan dua tersangka.

Dua tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi tersebut juga resmi ditahan, Selasa (24/10/2023).

Dua tersangka masing-masing berinisial SM (39), selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Tahun 2019-2022.

Tersangka kedua, seorang wanita berinisial F (41), yang merupakan Ketua Kelompok Udep Sare, Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan dari Kejari Bireuen pada tanggal 24 Oktober 2023.(*)

 

Berita Terkini