Hakim MK Arief Hidayat Kecewa dengan Institusi Tempatnya Bekerja: Dulu Orde Lama & Orba Tak Begini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batasan usia Capres-Cawapres.

Sebagai informasi, baru-baru ini MK menjadi sorotan usai mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Lewat putusan itu, Mahkamah memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal di pagi hari yang sama, MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Saat memutus perkara tersebut, tampak 4 hakim konstitusi termasuk Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Arief, adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres. Keganjilan ini perlu dia sampaikan karena mengusik hati nuraninya.

Salah satu keganjilannya adalah soal penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.

Bahkan, prosesnya memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK.

Ia mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK. Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan.

"Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila," kata Arief saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hakim MK Arief Hidayat Kecewa dengan Profesinya: Saya ke Sini Agak Malu Pakai Baju Hitam (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi kejahilan netizen yang mengubah nama lokasi MK menjadi Mahkamah Keluarga di Google Maps.

Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria mengaku sudah tahu dengan perubahan nama MK menjadi Mahkamah Keluarga di Google Maps tersebut.

"Kami sudah mengetahui, kami sedang membahas dulu, apa akan kami sikapi nanti setelah pembahasan itu," ujar mutia.

Pada Google Maps terlihat MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat berubah namanya menjadi Mahkamah Keluarga.

Diketahui Google mempersilakan siapa saja merubah nama titik lokasi untuk menjadi rekomendasi.

Namun pada pukul 14.00 WIB lokasi nama MK di Google Maps sudah berubah menjadi Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234

Berita Terkini