Sementara Kepala DP3P2KB Sleman, Wildan Solichin mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Ya, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah dan akan melakukan pendampingan korban," kata Wildan.
"Besok Rabu, tanggal 25 Oktober akan kami jadwalkan untuk pendampingan korban," tambahnya.
Meski demikian, korban tidak dikarantina karena bisa beraktivitas seperti biasa tanpa mengalami depresi berat.
"Korban tidak nampak mengalami depresi, bahkan bisa beraktivitas kerja seperti biasa," kata AKP Eko.
"Jadi tidak di karantina," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS