"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran. "Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara. (iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kagetnya Wanita Semarang Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Gara-gara E KTP Dicatut Pegawai Bank
Baca juga: Berbagai Vitamin Agar Cepat Hamil yang Bisa Mom Konsumsi, dr Boyke : Bagusnya dari Bahan Alami
Baca juga: SOSOK Pemilik Jembatan Kaca The Geong yang Pecah Tewaskan Wisatawan, Kini Jadi Tersangka