Sudah Besar Masih Tinggal Bareng Ibu, Emak Tuntut 2 Anaknya ke Pengadilan: Duit Pun Tak Pernah Kasih
SERAMBINEWS.COM – Seorang ibu berusia 75 tahun menuntut dua anaknya ke pengadilan.
Sang ibu tega menuntut dua anaknya, usia 40 tahun dan 42 tahun, karena masih tinggal serumah dengannya, padahal mereka sudah besar dan dewasa.
Tak hanya itu, selama dua anaknya sudah beranjak dewasa, mereka juga tidak pernah memberikan uang kepada dirinya.
Bertahun-tahun menahan sabar, akhirnya sang ibu membawa perkara ini ke pengadilan, dan meminta hakim memerintahkan anaknya untuk keluar dari rumah tersebut.
Setelah melalui serangkaian sidang, akhirnya hakim mengabulkan tuntutan si ibu, dan memerintahkan dua anak tersebut keluar dari rumah itu.
Peristiwa ini terjadi Kota Pavia, Italia utara.
Dilansir dari TribunStyle, Selasa (31/10/2023), wanita berusia 75 tahun di Italia ini tidak punya pilihan selain pergi ke pengadilan agar kedua putranya yang sudah dewasa angkat kaki dari rumahnya.
Wanita itu sudah lama mencoba membujuk kedua anaknya untuk pindah dari rumahnya.
Apalagi mereka berdua punya pekerjaan dan mampu menyewa tempat sendiri.
Namun, mereka tidak pernah menerima permintaan tersebut.
Mereka bahkan tidak mau memberikan kontribusi finansial atau melakukan pekerjaan rumah.
Wanita tua tersebut tidak punya pilihan selain membawa mereka ke pengadilan.
Kasus pengadilan yang aneh ini baru-baru ini diakhiri dengan putusan hakim Simona Caterbi yang bersimpati dengan ibu berusia 75 tahun tersebut.
Dia mengeluarkan pemberitahuan untuk angkat kaki terhadap kedua putranya, yang berusia 40 dan 42 tahun dari rumah tersebut.
“Kewajiban orang tua untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya sampai mereka berumur 18 tahun, hal yang sama tidak dibenarkan ketika anak-anak itu berumur 40-an,” kata hakim.
Dua bamboccioni (bayi besar), sebuah istilah yang pertama kali digunakan oleh seorang politisi Italia pada tahun 2007 untuk mengejek orang dewasa yang masih tinggal bersama orang tuanya.
Kedua anak tersebut diberi waktu hingga 18 Desember 2023 untuk pindah dari rumah ibu mereka.
Sehingga dalam sisa waktu 1,5 bulan, mereka harus mengemas barang mereka untuk diangkut dari rumah tersebut.
Italia merupakan salah satu negara dengan proporsi orang dewasa tertinggi yang masih tinggal bersama orang tua mereka.
Berdasarkan data tahun 2022, hampir 70 persen orang dewasa berusia 18 hingga 34 tahun masih tinggal serumah dengan orang tuanya .
Namun, kasus dimana surat perintah penggusuran terhadap anak untuk meninggalkan rumah orang tua semacam ini sangat jarang terjadi.
KEJADIAN LAINNYA – Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Terkait Harta Warisan Rumah: Kini Sudah Damai
Dikutip dari Kompas.com, Alkausar (72), seorang ibu di Kota Takengon, Aceh Tengah digugat anak kandungnya sendiri, Asmaul Husna gara-gara rumah warisan.
Saat ini rumah warisan dari sang suami tersebut masih ditempati oleh Alkausar dan adik-adik Asmaul Husna.
Asmaul Husna ada anak sulung dari 11 bersaudara. Ia saat ini bekerja sebagai pegawai negeri yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Selain menggugat rumah, Asmaul Husna diketahui minta ganti rugi sebesar Rp 700 juta,
Sertifikat Rumah Diganti Nama Asmaul Husna
Alkausar bercerita gugatan tersebut berawal saat anak sulungnya meminta sertifikat rumah untuk ia simpan dengan alasan agar tidak hilang.
Karena percaya, ia pun menyerahkan sertifikat rumah ke anak sulungnya.
“Dulu pernah dia minta sertifikat rumah ini dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan," kata Alkausar, Rabu (17/11/2021).
"Setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini untuk dia,” lanjutnya.
Alkausar mengatakan, anak sulungnya melayangkan gugatan karena mengklaim warisan rumah tersebut adalah milik AH.
Ia mengaku ingat pesan almarhum suaminya agar tak menjual rumah yang mereka tempati. Karena itu ia sedih saat digugat anakn kandungnya sendiri.
"Bahkan ini menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.
Sementara itu Amy Ibrahim, mengaku kakak sulungnya ingin menguasai rumah yang saat ini masih ditempati sang ibu.
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.
Namun gugatan yang diajukan oleh Asmaul Husna ditolak oleh PN Takengon.
Asmaul Mengaku Pernah Digugat Saudara Kandungnya
Sementara itu Asmaul Husna menjelaskan alasannya melayangkan gugatan ke pengadilan.
Ia mengaku sebelumnya pernah digugat oleh ibu dan beberapa saudara kandungnya ke Mahkamah Syariah terkait harta warisan.
Menurutnya pengalihan kepemilikan rumah tersebut sudah didasari kesepakat dengan saudara-saudaranya yang lain.
“Saudara kandung saya, dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan itu,”
“Padahal, pengalihan kepemilikan rumah kepada saya sudah didasari kesepakatan seluruh saudara-saudara saya, termasuk juga ada ibu saat itu,” paparnya.
Ketika disinggung tentang kesan negatif terkait dengan perbuatannya melawan ibu kandung gara-gara harta warisan, Asmaul Husna, sempat terdiam.
Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku sama sekali tidak ingin melawan ibu kandungnya sendiri.
“Orang tua itu yang nomor satu. Tidak ada bandingannya dimana pun. Jangankan yang masih hidup, yang sudah tiada pun harus kita hormati. Ibu saya tetap menjadi ibu,”
“Upaya yang saya lakukan, hanya ingin meluruskan kekeliruan yang terjadi, justru bukan untuk melawan ibu kandung saya,” ucap Asmaul Husna.
Dia berandai-anadi, jika pengadilan memenangkan gugatannya, maka sang ibu akan tetap tinggal di rumah tersebut.
“Saya merupakan anak tertua dan akan menjadi pengganti bapak untuk merawat ibu,” sebut Asmaul Husna.
Ia juga bercerita tak menyalahkan pendapat masyarakat yang menudingnya sebagai anak durhaka.
“Saya sendiri yakin, saya tidak melakukannya. Tapi juga saya anggap sebagai hukuman maupun konsekuensi dari sebuah upaya dalam mendapatkan hak
yang memang awalnya sudah disepakati bersama. Munculnya berita ini kan karena saudara saya sendiri yang menyebarkannya,” ungkap Asmaul Husna.
Ia pun meminta saudara-saudaranya untuk berhenti mengucilkan dirinya karena persoalan tersebut sudah terungkap di publik.
“Sejelek apapun, mereka tetap adik adik dan saya tetap kakak mereka. Jadi, mohon demi orang tua kita,
marilah berdamai serta jujur dengan hati masing-masing karena masih ada ibu yang harus dijaga dan dirawat bersama,” pungkanya.
Berakhir Damai
Kasus ini pun berakhir damai. perdamaian itu terjadi di rumah kediaman Ibu Al Kausar yang menjadi perkara saat di Pengadilan Negeri Takengon.
Perkara itu tidak diteruskan oleh Asmaul Husna karena mereka ingin berdamai dan memaafkan adik kandungnya itu, telah melakukan fitnah dirinya sebagai anak durhaka.
"Asmaul Husna sudah memaafkan adiknya atas fitnah anak durhaka dan viral di media,"kata Kuasa Hukum Asmaul Husna yaitu Basrah Hakim pada Selasa (3/1/2023).
Amatan Serambinews.com, suasana haru terjadi saat kedua anak perempuan Al Kausar yakni Rahmy dan Asmaul Husna bersimpuh di kaki ibunya.
Alkausar pun tidak tahan menahan air mata penuh rasa haru dan bahagia, saat melihat kedua putrinya berdamai saling berpelukan dan minta maaf.
Asmaul Husna meminta maaf kepada publik karena peristiwa tersebut telah menyebar luas kepada masyarakat banyak.
Oleh sebab itu, ia memilih jalan damai agar tidak menjadi konsumsi publik yang negatif tentang dirinya.
"Saya mengingat bahwa Rahmy juga adik saya dan yang paling penting adalah orang tua saya," jelas dia.
Sementara itu, Rahmy membuat surat pernyataan bahwa Asmaul Husna bukan anak durhaka karena dalam kenyataannya Asmaul Husna sangat menyayangi keluarga dan orang tua.
"Kakak saya bukan anak durhaka, dan dia tidak benar mengusir mamak dan dia tidak pernah memalsukan tanda tangan sertifikat tanah," kata Rahmy membacakan surat pernyataan tersebut.
Kedua belah pihak sudah berdamai dan menerima hasil keputusan yang terjadi.
Keduanya bersepakat untuk merawat Al Kausar di rumah tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)