Berita Viral

Rugikan Bandar Judi, Polda DIY Tangkap Komplotan Judol di Jogja, Pelaku Akali Situs Dengan Cara Ini

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025).

Rugikan Bandar Judi, Polda DIY Tangkap Komplotan Judol di Jogja, Pelaku Akali Situs Dengan Cara Ini

SERAMBINEWS.COM, JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap komplotan judi online (judol).

Komplotan tersebut diketahui mengakali sistem situs judi online untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Mereka diketahui bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang bandar.

Ditreskrimsus Polda DIY pun menangkap 5 pelaku yang berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin

Mereka diciduk di rumah kontrakan yang berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerh Isimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut keterangan polisi, para tersangka ini terbilang cukup lihai.

Usai berhasil membuat akun baru setiap harinya, mereka kemudian masuk ke dalam situs judi tersebut.

Setelah mendapat keuntungan besar, mereka kemudian menarik uang hasil judi dan keluar dari akun tersebut.

Hal ini terus mereka lakukan setiap harinya.

Sehingga dapat dipastikan para tersangka ini dapat meraup untung dari bandar slot lewat akun sekali pakai itu.

RDS (32) warga Kabupaten Bantul berperan sebagai koordinator.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus judi online ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7/2025). 

Dari laporan itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Slamet menjelaskan otak utama dari kasus ini berinisial RDS.

Halaman
123

Berita Terkini