Berita Politik

Jubir Respons Pernyataan GeRAK, MTA: Harusnya Askhalani Paham Antara Undangan dan Pemanggilan

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, jika berturut-turut sebanyak tiga kali Pj Gubernur tidak memenuhi undangan atau panggilan DPRA, maka secara aturan hukum dan undang-undang, DPR Aceh berhak meminta Kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur.

"Ini disebut dalam UU MD3, dalam Pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggilan siapa saja. Jika tidak hadir setelah dipanggilan tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Askhalani.

Adapun bunyi undang-undang dimaksud Askhalani sebagai berikut:

1.    Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagimana didalilkan dalam Pasal 73 menjelaskan tentang:

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam Rapat DPR.

(2)Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;

b.       Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c.        Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(5)      Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari

(6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Berita Terkini