M. ZUBAIR, S.H., M.H., Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Fasal 28 f menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Menindaklanjuti amanah dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut pada tanggal 30 April 2008 telah ditetapkan sekaligus diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam UU KIP ini dijelaskan bahwa setiap badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa wajib menjalan amanah undang-undang tersebut agar adanya transparansi dan akuntabiliatas kinerja pemerintah.
Di samping itu, dengan adanya tranparansi melalui keterbukaan informasi publik masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan sehingga pembangunan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan publik.
Dalam rangka menjalankan ketentuan undang-undang itu badan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik yang bisa dipulikasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berbagai upaya dilakukan Pemkab Bireuen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) agar PPID pembantu pada semua satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPID pembantu pada SKPK masing-masing.
Upaya yang dilakukan PPID utama Pemkab Bireuen tidak sebatas hanya menngoptimalkan PPID di lingkup pemkab saja, tetapi juga sampai ke pemerintahan desa.
Adapun upaya yang dilakukan PPID utama dan menjadi inovasi yang viral yaitu melakukan pembinaan dengan cara turun ke semua SKPK dan gampong dalam Kabupaten Bireuen secara swakelola guna membimbing secara intens serta melakukan monitoring dan evaluasi kepada badan publik dan gampong di lingkup Pemkab Bireuen.
Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Diskominsa Bireuen yaitu memberi penghargaan kepada SKPK dan gampong terbaik dalam pengelolaan layanan informasinya. Pemberian penghargaan berupa sertifikat dan trofi telah menjadi pemicu bagi SKPK dan gampong untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan informasinya. Apalagi penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh bupati di hadapan peserta upacara nasional serta diliput oleh media cetak, elektronik, dan wartawan berita online.
Pemilihan waktu pemberian penghargaan tersebut sengaja dipilih pada upacara hari-hari besar nasional agar SKPK-SKPK dan gampong-gampong merasa dihargai dan dapat mempertahankan prestasinya serta badan publik lainnya akan tertarik untuk memperbaiki kinerjanya dalam rangka penyebaran informasi publik. Inovasi yang dijalankan Diskominsa Bireuen ini telah mengahsilkan keterbukaan informasi publik yang baik di lingkungan Pemkab Bireuen di mana dapat meminamilisasi gugatan sengketa informasi serta ada gampong, yaitu Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, pada tahun 2002 telah diikutsertakan sebagai kepersertaan gampong pada apresiasi keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, untuk pemberdayaan aparatur gampong dalam pembenahan pelayanan informasi publik Diskominsa Bireuen juga telah berinovasi dengan membangun suatu wadah tempat konsultasi mengenai PPID gampong yang diberi nama “Seuramoe Konsultasi PPID Gampong". Seuramoe tersebut dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2020 dan untuk menjalankan wadah Seuramoe tersebut dibentuk tim pelaksana dengan keputusan Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen Nomor 33 Tahun 2020.
Dasar pembentukan wadah Seuramoe Konsultasi PPID Gampong tersebut yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan. Selanjutnya pada bagian penjelasan undang-undang tersebut mendefinisikan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak deskriminatif tentang penyelengggaraan pemerinthan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik desa perlu ditetapkan PPID desa.
Berdasarkan amanah regulasi tersebut agar pemerintah desa juga dapat aktif menyebarkan informasi publik kepada masyarakat, maka personalia Diskominsa Bireuen di bawah nakhoda kepala dinas mengadakan rapat untuk mencari solusi yang mudah bagaimana caranya bisa memberi pemahaman kepada aparatur gampong di 609 gampong dalam Kabupaten Bireuen bisa diberdayakan untuk membentuk PPID gampong.
Rapat tersebut menyimpulkan untuk membentuk suatu wadah yang diberi nama khas Aceh yaitu, Seuramoe Konsultasi PPID Gampong.
Nama kekhasan Aceh tersebut dipilih agar familier dengan masyarakat serta sesuai dengan kearifan lokal sehingga masyarakat tidak enggan untuk berkunjung ke Seuramoe tersebut. Inovasi Seuramoe Konsultasi PPID Gampong ini juga telah diikutsertakan pada perlombaan Inovasi Government Award (IGA) tingakt nasional tahun 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada November ini.