Berita Lhokseumawe

Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe bersama Bea Cukai Kota Lhokseumawe dan anggota TNI berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dalam operasi gabungan, Jumat (3/11/2023).

 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

Operasi razia tersebut menyasar warung atau kedai yang marak memperjual belikan rokok ilegal di empat kecamatan Kota Lhokseumawe.

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe bersama Bea Cukai Kota Lhokseumawe dan anggota TNI berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dalam operasi gabungan, Jumat (3/11/2023).

Operasi razia tersebut menyasar warung atau kedai yang marak memperjual belikan rokok ilegal di empat kecamatan Kota Lhokseumawe.

Sedangkan rokok ilegal hasil sitaan, kini sudah serahkan ke Bea Cukai Kota Lhokseumawe.

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe Heri Maulana,  melalui Sekretarisnya, Dhiyauddin menjelaskan, operasi razia gabungan ini untuk menyita rokok ilegal yang diduga kian marak beredar di Lhokseumawe.

"Kehadiran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok," katanya.

Lanjut Dhiyauddin, pada dasarnya razia rokok ilegal  sudah berlangsung beberapa pekan.

"Sehingga kita sudah mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan kini sudah kita serahkan di Bea Cukai. Dalam waktu dekat akan kita musnahkan bersama di Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe," ujar Dhiyauddin.

Kesempatan ini, dia  menghimbau kepada pedagang agar tidak menjual tokok yang ilegal. "Tapi jual lah rokok yang resmi beredar di negara kita ini," pungkasnya.(*)

Baca juga: Kerap Beredar Rokok Ilegal di Aceh Besar, Satpol PP dan WH Edukasi Pedagang


 
 
 
 
 

Berita Terkini