Berita Aceh Besar

Aksinya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Krueng Raya

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Kemudian lanjutnya, berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri – ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Alfinsyahri dan ia pun melaporkan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindak lanjuti.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Pelaku curanmor berinisial AA (24) merupakan warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pengungkapan berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya pada Kamis, (9/11/2023) pagi di kawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya.

Kasus curanmor yang menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada ini, berhasil diungkap atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Selain itu, kami juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Krueng Raya sebagai penunjuk lokasi rumah pelaku," ucap Munawir.

Baca juga: Curi Sepmor Milik Teman Satu Kos, Warga Simeulue Ditangkap Polisi di Luengbata

Mantan KBO Polres Nagan Raya ini menjelaskan, awalnya korban Alfinsyahri pada hari Rabu, (8/11/2023) sekitar jam 09.00 WIB mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Saat itu, sekitar jam  07.30 WIB korban Alfinsyahri terbangun dan melihat dompet yang berada di dalam lemari kamarnya. 

Lalu ia menuju ke lantai satu depot tersebut sekitar jam 09.00 WIB dan melihat sepeda motor jenis Honda Sonic, Nopol BL 4878 AH telah hilang. 

Kemudian lanjutnya, berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri – ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Alfinsyahri dan ia pun melaporkan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima aduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. 

Selain Tim Rimueng, Unit Reskrim Polsek Krueng Raya bertugas melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya kawasan Gampong Meunasah Kulam, Masjid Raya, Aceh Besar.

"Kini Pelaku AA beserta barang bukti  satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan Surat Tanda Nomor  Kendaraan (STNK) diamankan di Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,"pungkas Munawir.(*)

Baca juga: Curi Uang Toke Kelontong Rp 10 Juta ,Warga Abdya Diringkus Polisi di Lambaro

 

Berita Terkini