Tetapi setelah diteleti lebih lanjut, opsi pencabutan Qanun Ketenagakerjaan yang lama dibatalkan karena perubahan pasal yang terjadi masih dibawah 50 persen. Rapat itu juga memutuskan penambahan satu pasal terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Qanun yang lama tidak kita cabut karena perubahan yang terjadi masih di bawah 50 persen. Dengan demikian, dapat kita lanjutkan proses fasilitasinya,” tutup Ivo Arzia Isma.(*)
Baca juga: Masih di Aceh, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Hindari Pemeriksaan Polisi: Saya akan Hadapi Semua
Baca juga: VIDEO Tentara IDF Berkhianat, Bocorkan Kebobrokan Pemerintahan Israel, Sebut Kekuatan Militer Nol
Baca juga: Perjuangan Guru 57 Tahun, Terbang dari Aceh ke Jakarta Tuntut Hak PPPK: Lulus PG Tapi Tak Ada Tempat