Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, ringkus tiga dari lima tersangka pelaku pemerkosa anak dibawah umur.
Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial PL (15), APJ (24) serta PD (36).
Sedangkan dua tersangka yang dinyatakan DPO berinisial R (30) dan S (16).
Adapun korbannya berinisial DV perempuan berusia 15 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 28 Oktober 2023.
Baca juga: Kisah Hidup Suami Beristri 6, Tidur Bareng Satu Ranjang Berukuran 6 Meter: Aku Senang dan Puas
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.
Sehingga berhasil meringkus tiga tersangka.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami korban.
Pihaknya memastikan tidak mentolerir tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku.
"Kami menjamin pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.
Kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," tegas Kapolres, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Laweung, Kali Ini Didominasi Anak-anak
Terkait dua tersangka yang masih DPO, Kapolres memastikan terus memburu pelaku hingga tertangkap.
"Kami memastikan akan bekerja dengan keras dan cepat untuk mengungkapkan dan membawa pelaku yang masih dalam DPO," ujar AKBP Suprihatiyanto.