Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY: Motifnya Sakit Hati
SERAMBINEWS.COM, JOGJA - Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat hoaks terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Terungkap bahwa korban adalah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) F-MIPA UNY, berinisial MF (21).
Tersangka pembuat hoaks ini adalah RAN, seorang mahasiswa berusia 19 tahun.
Penangkapan ini mengungkap motif yang mengejutkan, yakni RAN merasa sakit hati karena ditolak masuk ke dalam BEM.
Direktur Reserse Kriminal Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengungkapkan rinciannya dalam konferensi persnya.
"Kami mengungkap tindak pidana cyber terkait berita bohong hoax pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta," ujar Idham dikutip pada Kompas.com Senin (13/11/2023).
Baca juga: Sosok MF, Mahasiswa UNY yang Diduga Lecehkan Juniornya, Ngaku Difitnah
Idham menjelaskan bahwa motif RAN dalam menyebarkan hoaks ini adalah rasa sakit hati.
Dengan berbagai pertimbagan RAN ditolak masuk menjadi anggota BEM, sedangkan MF di terima.
“Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa namun ditolak," tambahnya.
Idham Mahdi menyampaikan RAN juga sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik F-MIPA UNY.
Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA).
"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan jika tersangka RAN sempat mendaftar menjadi anggota dan tidak diterima.
"(Tersangka RAN mendaftar) di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan dikutip pada Tribunnews.com.
Baca juga: Balas Dendam, Zionis Israel Siksa Tahanan Palestina di Penjara Gilboa dengan Anjing & Pelecehan
Doni Setyawan menuturkan RAN merupakan mahasiswa FMIPA UNY angkatan 2022.
Tersangka RAN saat ini dihadapkan pada ancaman Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yang mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, kabar pelecehan seksual di lingkungan Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjadi viral di media sosial.
Pristiwa hoak tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, akun milik korban hoak dan akun media sosial milik kampus UNY juga ikut diserang.
Awal Mula Kasus Mahasiswa UNY
Isu kontroversial ini bermula dari cuitan Maba UNY yang mengaku mengalami pelecehan seksual dari seorang seniornya di kampus.
Cerita ini disampaikan melalui akun X(Twitter dulunya) dengan username @unymfs.
Korban menceritakan awal mula perkenalan antara dirinya dan pelaku pelecehan atas dirinya.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulisnya dalam ungahakan di akun X.
Cuitan tersebut juga menampilkan percakapan melalui pesan WhatsApp yang diduga merupakan dialog antara pelaku dan korban pelecehan.
Isi percakapan tersebut, terlihat pelaku memaksa dan mengancam korban untuk menyebarkan rekaman video tak senonoh milik korban.
Korban yang merasa putus asa, sempat memohon agar pelecehan terhadap nya tidak di lakukan lagi.
Karena merasa tertekan, korban mengaku tak berani melaporkan pelecehan tersebut, dan sempat berniat mengakhiri hidupnya.
“Mas mau sampai kapan lecehin aku? Plis mas aku cuma mau kuliah tenang," tulis korban dalam pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan berita online. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)