Dijelaskan bahwa, sebelumnya sudah ada 10 ASN yang dipecat karena terbukti menggunakan ijazah palsu sejak dia masuk ASN.
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Seratusan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue yang terbukti menggunakan ijazah palsu, telah ditindak tegas atau sudah dieksekusi.
Para oknum ASN di Pemkab Simeulue yang terbukti menggunakan ijazah palsu tersebut, tersebar di beberapa instansi di lingkungan Pemkab Simeulue.
Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah SH, yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan bahwa butuh waktu yang panjang untuk menuntaskan dugaan oknum ASN yang berijazah palsu di Pemkab Simeulue.
Meski demikian, tim yang dibentuk untuk menuntaskan persoalan itu terus bekerja melakukan verifikasi data setiap oknum ASN yang diduga menggunakan ijazah palsu itu.
Dikatakan, sejak 2018 lalu sampai saat ini sudah sebanyak 126 orang ASN Simeulue ditindak tegas bahkan hingga pemberhentian tidak hormat alias dipecat dari ASN.
"Untuk identitas dan dinasnya oknum ASN yang ditindak itu tidak kita buka ke publik. Karena dia (oknum ASN yang berijazah palsu) punya keluarga dan juga punya anak," katanya.
Dijelaskan bahwa, sebelumnya sudah ada 10 ASN yang dipecat karena terbukti menggunakan ijazah palsu sejak dia masuk ASN.
Kemudian oknum ASN lainnya, ditindak diturunkan pangkatnya lantaran menggunakan ijazah palsu saat sudah menjadi ASN.
"Yang dipecat itu bertambah satu orang lagi hari ini, yang sebelumnya 10 orang sekarang sudah menjadi 11 orang," tandas Ahmadlyah, Rabu (15/11/2023).
Menurut Ahmadlyah, bahwa Pemkab Simeukue sudah menjalankan tugasnya secara administrasi soal oknum ASN berijazah palsu tersebut.
Terkait dengan masalah hukum, itu sudah merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum (APH).(*)
Baca juga: Dua Warga di Aceh Utara Kembali Adukan Dugaan Ijazah Palsu Keuchik ke Polda Aceh Melalui Surat
BalasBalas ke semuaTeruskan