Kapal tersebut diketahui KM Starindo Jaya IX, milik PT Starindo Jaya Maju, perusahaan perikanan yang berkantor pusat di Jakarta Utara.
Laporan Sari Muliyasno | Simeuleu
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Polres Simeulue bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Pelabuhan Perikanan Teluk Sinabang, Syahbandar, dan unsur terkait telah memastikan identitas kapal yang ditemukan terdampar di Pulau Simeulue Cut pada 29 Juni 2025 lalu.
Kapal tersebut diketahui KM Starindo Jaya IX, milik PT Starindo Jaya Maju, perusahaan perikanan yang berkantor pusat di Jakarta Utara.
Kapal berukuran 335 GT ini merupakan kapal pengangkut ikan di wilayah perairan lepas Samudera Hindia (WPPNRI 572 & 573).
Kapal itu tenggelam saat dalam perjalanan pulang dari operasi pengangkutan ikan.
Muatan saat itu sekitar 280–300 ton ikan Cakalang dan Baby Tuna.
Tidak ada korban jiwa.
Seluruh kru diselamatkan oleh nelayan sekitar. 17 Maret 2025.
Direktur PT Starindo Jaya Maju, Hartono, yang diperiksa karena sistem pelacak (VMS) kapal tidak aktif saat kejadian, 29 Juni 2025.
Kapal ditemukan terdampar dalam kondisi rusak berat dan lambung terbelah oleh warga setempat di Pulau Simeulue Cut.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi SIK MH, kepada wartawan menyampaikan bahwa kapal telah dikonfirmasi sebagai milik PT Starindo Jaya Maju dan bukan kapal ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil barang dari kapal tersebut dan akan terus memantau perkembangan situasi bersama pihak terkait.” katanya.(*)
Baca juga: Kapal tanpa Awak Terdampar di Pulau Simeulue Cut, Polres Turunkan Tim ke Lokasi, Pemilik Misterius