Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Kabar mencengangkan mencuat dari Kabupaten Nagan Raya.
Bagaimana tidak, seorang warga desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya memiliki izin penebangan hutan seluas 200 hektare, di kawasan Desa Kila.
Kayu gelondongan hasil penebangan hutan itu kemudian dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) via jalan darat dengan truk.
Kini izin penebangan hutan itu telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga semua aktivitas penebangan pohon pun menjadi ilegal.
Lantaran itu, Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Meulaboh yang juga membawahi kerja kawasan Nagan Raya melakukan pengawasan terhadap hutan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya agar tak terjadi lagi aksi penebangan pohon.
"Kita tetap mengawasi," kata Kepala Kantor KPH Wilayah IV DLHK Aceh yang berkantor di Meulaboh, Naharuddin kepada Serambinews.com, Rabu (15/11/2023).
Menurut Naharuddin, dari pengawasan dilakukan KPH, sejauh ini tidak ada lagi aktivitas penebangan pohon di lokasi setelah izin dibekukan.
Kepada masyarakat juga diminta melakukan pengawasan dan melapor ke pihaknya bila ada pihak warga yang melanggar.
"Bila mereka melanggar akan diambil sikap tegas," kata Naharuddin.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) membekukan sementara izin hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk eksploitasi kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Pembekuan itu tertuang dalam surat KLHK dengan Nomor: S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/ 2023, perihal Pembekuan Sementara Hak Akses PHAT atas nama Afrizal.(*)