Tak hanya menjadi tersangka, namun pihak kepolisian langsung melakukan penahanan atas Leon Dozan.
"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
Sementara, atas kasus penghinaan pada institusi Polri, Leon dijerat pasal 207 KUHP.
"Selain itu, ucapan yang disampaikan oleh tersangka, yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri." kata Susatyo.
"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," sambung dia.
6. Leon Dozan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Pacar
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Leon Dozan sempat mengungkapkan permohonan maaf kepada Rinoa.
Hal tersebut disampaikan Leon ketika di hadapan awak media dengan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tak hanya kepada Rinoa, Leon juga memohon maaf kepada keluarga pacarnya tersebut lantaran telah melakukan kekerasan.
"Untuk Rinoa, dan keluarga, saya minta maaf," ujar Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Leon mengaku dirinya siap untuk bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan.
"Ya saya siap (bertanggung jawab)," tegas Leon.
Baca juga: Diklaim Jadi Film Action Terbesar 2023, 13 Bom di Jakarta Rilis Teaser Penyerangan Rio Dewanto
Baca juga: Duel Jefri NIchol Vs El Rumi Malam Ini, Berawal dari Saling Ejek di Medsos Berakhir di Ring Tinju
Baca juga: VIDEO - RS Indonesia di Gaza Stop Beroperasi Imbas Kewalahan, Tampung 500 Pasien, Ranjang Habis
Tribunnews.com: Fakta-fakta Penangkapan Leon Dozan, Diduga Aniaya Rinoa Lebih dari Sekali hingga Dijerat 2 Pasal