b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya.
2. Daftar DTKS secara Online
Selain pengusulan lewat kantor desa/kelurahan, masyarakat bisa mengusulkan mandiri, caranya sebagai berikut :
* Unduh aplikasi cek bansos
* Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.
* Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.
* Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
* Selanjutnya klik Buat Akun Baru
* Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos
* Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.
* Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.
* Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan
* Klik Tambah Usulan.
Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah setempat.