"Selain itu, saya juga mengingatkan Anda dan semua hakim tinggi yang hadir bahwa tidak semua orang diberi kewenangan seperti Anda, yaitu kewenangan untuk memutus perkara.
Karenanya, harus memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di tangan hakimlah keadilan siap untuk ditegakkan," ujarnya.
Dengan mengacu pada ayat Al-Qur'an, Suharjono menegaskan, tidak boleh karena kebencian terhadap suatu kaum kamu berbuat tidak adil.
"Maka oleh karena itu, untuk keadilan para hakim tidak boleh pandang bulu," tegas Suharjono.
"Kamaluddin MH sebelumnya adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia lahir di Kaur Tengah, Provinsi Bengkulu, pada 24 September 1965," jelas Dr Taqwaddin SH, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)