Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan ukuran atau takaran yang dijual kepada para pedagang di kawasan Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari keluhan pedagang yang terus mengalami kerugian, pasalnya, pelaku menjual minyak kepada pedagang itu semuanya tidak sesuai takaran harga.
Misalnya, minyak yang di beli 1 jerigen rata-rata hanya setengah jerigen saja, sehingga pedagang tidak pernah dapat untung sama sekali.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi, Rabu (22/11/2023) dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, cara pelaku menipu yakni dengan menyumpal mulut jerigen beberapa senti ke bawah yang bisa menampung beberapa senti minyak di mulut jerigen dengan karet yang dibuat dari sandal jepit.
Baca juga: Polres Bireuen Ungkap Kasus Penipuan Rumah Dhuafa, Kerugian 300 Korban Capai Rp 1,6 Miliar
Kemudian dituangkan minyak curah tersebut melimpah yang sudah disiapkan dalam kaleng botol minuman hingga penuh di mulut jerigen yang kemudian ditutup, sehingga terlihat penuh padahal tidak.
Para pelaku saat mengangkat jerigen berisi minyak curah seakan-akan berat sekali ke hadapan pembeli.
Lalu pelaku memperlihatkan minyak tersebut di perlihatkan kepada pembeli minyak tersebut penuh.
Lalu setelah diperlihatkan kepada pembeli minyak tersebut dituangkan oleh pelaku ke dalam drum minyak pembeli.
Para pedagang selama ini tidak mengetahuinya karena yang menuangkan minyak tersebut pelaku sendiri.
Maka saat dituangkan minyak tersebut, pelaku menarik kembali karet yang terbuat dari sandal karet.
Kemudian dilengketkan ke dalam tutup jerigen tersebut, sehingga tidak terlihat, dan baru kemudian minyak tersebut tuangkan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penipu Teror Orang Tua Murid di Aceh Tamiang, Modus Anak Kritis di RS
Diceritakan, pelaku membeli minyak goreng curah tersebut di Pasar Bina Usaha Meulaboh misalnya 3 jerigen sebanyak 87 liter dengan harga Rp 24.300.
Setelah itu, para pelaku menjual kembali minyak goreng curah itu dengan harga Rp 24.000 per liter kepada kios-kios kecil yang ada di wilayah Aceh Barat.