SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menanggapi santai laporan pengurus Partai Gerindra Aceh dan Aceh Besar terhadap dirinya ke Polda Aceh pada Selasa (21/11/2023).
“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami tidak mau masuk pada penggiringan politik,” katanya saat dikonfirmasi.
“Kita fokus saja pada kerja-kerja pelayanan pemerintahan kepada rakyat, terutama masalah pembahasan RAPBA 2024,” sambung dia.
MTA berharap agar pembahasan RAPBA 2024 segera dilakukan oleh dewan bersama TAPA untuk pengesahan anggaran tepat waktu.
Baca juga: BREKING NEWS - Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA Resmi Dilaporkan ke Polda
“Mari kita bersatu untuk Aceh lebih baik,” ungkap dia.
“Terkait laporan ke Polda Aceh terhadap saya itu kewenangan penegak hukum, sebagai warga negara yang baik kita harus menghargai proses hukum,” demikian MTA.
Sebelumnya diberitakan, Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA resmi dilaporkan ke Polda Aceh pada Selasa (20/11/2023).
MTA diadukan oleh tiga pengurus Partai Gerindra Aceh dan Aceh Besar yaitu Irhamsyah SH, Cut Intan Puteh dan Muliadi Azis.
Laporan ini buntut dari pernyataan MTA yang menyeret nama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam polemik RAPBA 2024.
Baca juga: Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran akan Laporkan MTA ke Polda
Saat mendatangi Polda Aceh, pelapor didampingi kuasa hukumnya yaitu Helmi Musa Kuta SH, Zakaria Muda SH CPM, Baihaqki SHi, Rudi Syahputra, Akhyar Saputra SHi MH dan Handika Rizmajar SH dari Lembaga Advokasi Indonesia Raya Provinsi Aceh.
Dalam surat aduan Nomor : 01/XI/2023, pengadu menguraikan kronologi kejadian.
Di mana, pada 14 November 2023, Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam statmennya ke media diduga telah mencemarkan nama baik Prabowo-Gibran.
Saat itu, MTA menanggapi surat DPRA yang dikirim Forbes Aceh terkait polemik pembahasan RAPBA 2024 antara DPRA dengan Pj Gubernur Aceh.
"Terkait surat untuk Forbes, itu sebenarnya alat lobi yang digunakan mereka terutama dari partai koalisi dengan memanfaatkan isu anggaran yang mereka kondisikan sendiri untuk ajukan calon Pj Gubernur yang baru," kata MTA di Banda Aceh, Selasa 14 November 2023.
"Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polemik yang sengaja dibangun tersebut," terang dia.
Terkait APBA 2024, MTA kembali menegaskan bahwa secara aturan pembahasan anggaran dilakukan oleh Banggar DPRA dengan TAPA.
"Jika hal ini dikondisikan sampai bertele-tele seperti ini, kuat dugaan ada indikasi kuat ada oknum TAPA sendiri yang bermain dengan Banggar Dewan untuk pengkondisian memaksa dan menjebak Gubernur untuk wajib hadir untuk kepentingan tertentu pada pembahasan anggaran 2024 yang belum pernah dilakukan sama sekali," terang MTA.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Helmi Musa Kuta bahwa pernyataan MTA dinilai sudah merugikan dan mencemarkan nama baik Partai Gerindra, Prabowo-Gibran, dan para caleg dari Partai Gerindra.
Menurutnya, pernyataan/tuduhan Muhammad MTA tersebut, telah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan dalam KUH Pidana yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebelum MTA dilaporkan ke polisi, kata Helmi, pihaknya sudah mengultimatum MTA untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Partai Gerindra dan Prabowo-Gibran dalam waktu 1x24 jam.
"Namun sampai saat ini belum dilakukan oleh Muhammad MTA," sebut Helmi.
Karena itu, Helmi memohon kepada Kapolda Aceh untuk dapat segera menindaklanjuti aduan/laporan dimaksud guna tercapainya keadilan bagi pelapor yang telah dirugikan dalam kapasitasnya sebagai peserta kontestasi pemilu.
Surat laporan tersebut turut ditembuskan ke Kapolri, Ketum DPP Partai Gerindra, Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Aceh.(*)