Politik

Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran akan Laporkan MTA ke Polda

MTA diultimatum untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Prabowo-Gibran melalui media cetak dan media online dalam waktu 1x24 jam.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Dok pribadi
Ketua DPD Partai Gerindra Aceh Fadhullah bersama Tim Hukum Aceh Prabowo-Griban di salah satu warkop di Banda Aceh, Kamis (16/11/2023) 

Laporan Masriral | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran angkat suara terkait pernyataan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA soal Prabowo-Gibran dalam polemik pembahasan rancangan APBA 2024.

Mereka mengultimatum MTA untuk mencabut pernyataannya tersebut dan meminta maaf kepada Prabowo-Gibran melalui media cetak dan media online dalam jangka waktu 1X24 jam sejak berita ini diterbitkan.

"Apabila dalam jangka waktu 1X24 jam sejak berita ini diterbitkan, maka kami Tim Hukum Aceh Prabowo-Griban akan melaporkan hal ini secara pidana ke Polda Aceh," kata Tim Hukum Aceh Helmi Musa Kuta SH bersama Zakaria Muda SH CPM dan Baihaqki SH di Banda Aceh, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA menanggapi surat DPRA ke Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang dikirim Kamis (9/11/2023).

Dalam suratnya, DPRA memohon Forbes agar melakukan koordinasi dengan Presiden untuk meninjau kembali penempatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Permohonan ini disampaikan DPRA ke Forbes setelah Pj Gubernur tidak mengindahkan tiga surat dewan yang mengajak duduk bersama membahas RAPBA 2024.

"Terkait surat untuk Forbes, itu sebenarnya alat lobi yang digunakan mereka terutama dari partai koalisi dengan memanfaatkan isu anggaran yang mereka kondisikan sendiri untuk ajukan calon Pj Gubernur yang baru," kata MTA di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

"Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polimik yg sengaja dibangun tersebut," terang dia.

Menurut Helmi, pernyataan MTA yang menyeret nama Prabowo-Gibran dalam polemik anggaran Aceh sudah mengarah kepada pencemaran nama baik Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Pernyataan tersebut tidak ada relevansi dengan pembahasan APBA tahun 2024. Apa kaitannya Bapak Prabowo dan Mas Griban dengan Pemerintah Aceh dan DPRA tentang pembahasan APBA tahun 2024?" katanya.

Helmi mengingatkan MTA agar dalam membuat pernyataan harus beretika supaya tidak menimbulkan polemik baru.

"Jubir Pemeritahan Aceh jangan asal bicara yang membuat masyarakat Aceh bingung dan menjadi alat provokasi," imbuhnya.

"Seakan-akan APBA itu bisa diutak-atikoleh Bapak Prabowo atau Mas Gibran, dan menjadikan alat lobi hal-hal kecil seperti pergantian Pj Gubernur, naif sekali sudut pandang seperti itu," tambahnya.

Helmi tidak mempersoalkan Jubir Pemerintah Aceh dalam menyampaikan pendapatnya terkait apapun. Tapi harus dilakukan secara beretika, tertib, tidak merusak, dan tidak melanggar hukum.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved