"Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Kamis (23/11/2023).
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jajaran Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang DPO kasus sabu, Eryandi (27), warga asal Bireuen di Medan, pada Sabtu (11/11/2023).
Namun setelah penangkapan itu, polisi butuh waktu untuk melakukan pengembangan, demi mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.
Hal itu disampakan oleh Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers yang memaparkan terkait kasus itu di Mapolresta setempat, Kamis (23/11/2023).
Eryandi berurusan dengan polisi, atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.
Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.
Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli mengatakan, setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Bandar Narkotika Jenis Sabu 10,4 Kg, Pelaku Asal Bireuen
Sementara itu lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Namun, pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan,” ucap Fahmi.
Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu.
Namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut, untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengan nya, tambah Fahmi.
Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang.