Kasus Pantai Pusong

Ini Penjelasan Kajari Langsa Terkait Penetapan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong 

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023).

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Kajari) Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.

Keempat tersangka yaitu berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lalu, Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.

Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh.(*)

 

Berita Terkini