Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Kajari) Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.
Keempat tersangka yaitu berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu, Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.
Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh.(*)