Namun pihak dinas terkait membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat.
"Sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran," jelas Efrianto saat menggelar konferensi pers.
4 tersangka tidak ditahan
Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa tidak melakukan penahanan 4 tersangka Tipidkor pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa tahun 2019, di Dinas Pengairan Aceh.
"Kita mengambil sikap untuk saat ini empat tersangka tersebut tidak kita tahan, karena selama ini para tersangka bersikap koperatif," sebut Kasipidsus Kejari Langsa, Muhammad Razhi, SH, MH.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa tahun anggaran 2019, di Dinas Pengairan Aceh, Kamis (30/11/2023) petang.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Kajari) Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.
Keempat tersangka yaitu berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu, Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.
Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh.(*)