Pembunuhan terjadi ketika sejoli itu menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023) lalu.
"Sebelumnya, korban dengan pelaku berhubungan badan. Setelah itu, pelaku minta putus," pungkas Bismo.
"Pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak dan berteriak, kemudian tersangka membekap korban," jelas Bismo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Selain dibekap, hidung korban juga digigit oleh pelaku.
Alung bahkan menekan leher korban hingga akhirnya korban terkulai dan kehabisan napas.
Alung yang melihat korban tak melawan, akhirnya tidur di sampingnya.
Saat Subuh, Alung mencoba untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak merespons.
Mengetahui hal tersebut, Alung menghubungi rekannya dan mengarang cerita bahwa korban mengalami kecelakaan.
"Tersangka bilang mau bawa (korban) ke orangtuanya dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga.
Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo.
Alung pun kini telah ditetapkan tersangka.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana 15 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: Tampang Pria Bunuh Pacar di Ruko Kosong, Ternyata Tukang Parkir
Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Keluarga Fitria, perempuan yang dibunuh pacarnya, Alung, di Bogor meminta pelaku dihukum berat.