"Kendaraan akan ditahan hingga pemiliknya membawa knalpot standar beserta dokumen kepemilikan sepeda motor, sementara knalpot brongnya kami sita," ungkapnya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM ACEH TIMUR - Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor yang memakai knalpot racing (brong), dalam operasi yang dilakukan selama dua hari terakhir.
Razia knalpot racing ini diterapkan dengan sistem pengintaian sepanjang jalur kawasan tertib lalu lintas, dimulai dari hari Minggu hingga Senin (04/12/2023).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, mengungkapkan bahwa operasi penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sebenarnya telah dilakukan secara rutin.
"Eksistensi pengguna knalpot racing ini telah menimbulkan kekhawatiran dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari," ujarnya, Selasa (5/12/2023).
Razia ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan kenyamanan dan ketenteraman bagi warga masyarakat.
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya, Polri bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Baca juga: Warga Peulimbang Minta Polisi Tertibkan Knalpot Brong
Bagi pemilik kendaraan yang diamankan, mereka diwajibkan untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sebelum kendaraannya dikembalikan.
"Kendaraan akan ditahan hingga pemiliknya membawa knalpot standar beserta dokumen kepemilikan sepeda motor, sementara knalpot brongnya kami sita," ungkapnya.
Satlantas Aceh Timur berkomitmen untuk secara rutin melaksanakan razia, guna mengantisipasi dan menertibkan pengendara yang tidak patuh.
Eko Suhendro juga mengimbau kepada orang tua, guru, dan peran masyarakat agar ikut serta dalam mengingatkan anak-anak untuk tidak menggunakan knalpot racing.
Baca juga: Razia Cipkon, Polres Aceh Barat Amankan 9 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong di Meulaboh