Kompol Teuku Fathir Mustafa menduga pihak kampus tidak kooperatif dan telah membersihkan lokasi penemuan jasad.
"Kami mendapati TKP sudah dibersihkan oleh pihak kampus," kata dia, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Identitas 5 Mayat yang Ditemukan Unpri Medan, Ditemukan Menumpuk, Kampus Sempat Cegah Polisi
Kata IDI Sumut
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut), Dr. Ramlan Sitompul membenarkan ada aturan untuk menjadikan kadaver untuk pembelajaran.
"Harus kita bedakan dulu kadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga kadaver tersebut bisa sampai di Fakultas Kedokteran," paparnya, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Menurutnya, pihak UNPRI Medan harus menjelaskan sedari awal terkait adanya jasad yang sudah diawetkan di dalam kampus.
"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya."
"Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," sambungnya.
Ramlan Sitompul menyatakan, penggunaan kadaver di pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.
"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," lanjutnya.
Baca juga: Informasi Jenazah di Kampus Unpri Medan Beredar di Mahasiswa Awal Desember: Ada yang Keceplosan
Namun, ia mengingatkan ada etika dalam penggunaan kadaver untuk pendidikan kedokteran.
"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan kadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus di bawah bimbingan dosennya," tegasnya.
Jika kondisi jasad yang sudah diawetkan tidak layak harus segera dimakamkan sesuai prosedur.
Baca juga: Fakta-fakta Penemuan 5 Mayat di Kampus UNPRI Medan, Berawal dari Video Viral
Kata Pihak UNPRI Medan