Namun demikian, Komisi Antirasuah belum mengungkapkan apa saja yang disita dari upaya penggeledahan tersebut.
Selain kediaman Gubernur Maluku Utara, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan itu juga dilakukan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas PUPR.
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara.
Tim Penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan ini.
Kendati demikian, lembaga antikorupsi belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang ditemukan terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.
Baca juga: Banyaknya Bahaya Badan Gemuk yang Perlu Diwaspadai, dr Boyke Singgung Kesuburan dan Rentan Penyakit
Baca juga: Persiraja vs PSMS Medan, Jadwal 12 Besar Liga 2 Musim 2023-2024 Laskar Rencong Lengkap
Baca juga: Persiraja Minta Jangan Ganggu Rumput Harapan Bangsa Jelang Babak 12 Besar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka"