Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023 segera berakhir, wajib pajak diharapkan memanfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi. Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh (BPKA) Wilayah Bireuen, Mukhtar kepada Serambinews.com, Jumat (22/12/2023).
Diharapkan para wajib pajak memanfaatkan waktu tersisa untuk melunasi pajak progresif karena ada kebijakan bebas pajak progresif.
Dijelaskan, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan perorangan (pribadi) kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Kemudian untuk tarif pajak kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya atau roda dua 250cc ke atas saat ini kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen, maka tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10 persen.
Dengan adanya kebijakan dari Gubernur Aceh dan berdasarkan kebijakannya, maka pajak progresif dibebaskan, ujar Mukhtar.
Kebijakan tersebut katanya, dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat, sehingga memberikan kemudahan, agar segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
Disebutkan, sejak kebijakan tersebut dikeluarkan beberapa waktu lalu sudah banyak memanfaatkan kebijakan tersebut dan masih ada waktu beberapa hari lalu diberlakukan kebijakan tersebut.
“Batas akhir kebijakan tersebut 31 Desember, bagi yang belum membayar pajak gunakan waktu tersebut agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak,” ujarnya.(*)