Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Lhok Batee ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Muliana, SH, dan Kasi Intel Filman Ramadhan, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (3/1/2024), mengatakan, terpidana atas nama Anas Fahruddin itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat kasasi dengan pidana selama empat tahun penjara.
"Terpidana Anas Fahruddin dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang berada di Meunasah Manyang/Pagar Air, Ingin Jaya, Aceh Besar,” ujarnya.
“Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, yang diputuskan dalam rapat musyawarah hakim dipimpin Suharto, SH, MHum sebagai Ketua Majelis," kata Milono.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, terpidana juga didenda sebesar Rp.100.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
Sedangkan terpidana lainnya atas nama Firdaus, SPd selaku pemilik lahan yang juga dinyatakan terbukti bersalah dalam tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI hingga saat ini tim eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang masih menunggu salinan putusan resmi.
"Tim eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang saat ini sedang menunggu salinan putusan resminya untuk dapat segera dilakukan eksekusi terhadap terpidana Firdaus," tukas Kajari.(*)