Berita Nagan Raya

Samsat Nagan Raya Kembali Bebaskan Denda Ranmor dan Pajak Progresif

Penulis: Rizwan
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud

"Ada dua jenis yang diberikan layanan yakni membebaskan denda pajak kendaraan dan pajak progresif," katanya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Selain denda, BPKA Aceh juga membebaskan pajak progresif yang mulai dibuka layanan sejak akhir Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Layanan tersebut dibuka di masing-masing Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Aceh.

Pantauan Serambinews.com, Rabu (3/1/2024) di Samsat Nagan Raya mulai ramai warga mengurus pajak kendaraan.

Baca juga: Jokowi Sebut Kenaikan Harga Beras Indonesia Tak Setinggi di Negara Lain

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud ditanyai mengakui bahwa saat ini Pemerintah Aceh kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait pajak kendaraan.

"Ada dua jenis yang diberikan layanan yakni membebaskan denda pajak kendaraan dan pajak progresif," katanya.

Dikatakan, bagi yang ingin mengurus segera ke Kantor Samsat Nagan Raya dengan syarat membawa foto copi KTP sesuai dengan nama di kendaraan.

Baca juga: 22 Personel Polres Pijay Naik Pangkat, 18 Polisi Lainnya Peroleh Penghargaan

"Program ini dimulai akhir 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang," katanya.

Program bebas denda dan pajak progresif untuk semua kendaraan baik pelat hitam/putih (kendaraan pribadi), pelat kuning (kendaraan umum) dan pelat merah (kendaraan dinas).

Surati Pemda

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud mengatakan,.pihaknya sedang menyiapkan surat guna disampaikan ke Pemkab sehingga bisa diteruskan ke camat dan keuchik.

Surat itu sosialisasi sehingga kendaraan dinas yang mati pajak kendaraan bisa dimanfaatkan kesempatan bebas denda ini.

"Layanan mengurus pajak bisa datang langsung ke Samsat atau pada mobil keliling yang selama ini dilayani di masyarakat," ujarnya.(*)

 

 

Berita Terkini