Berwudhu

Ingat! Jangan Diabaikan, Ini 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berwudhu

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.

Cara Wudhu Lengkap dengan Niat, Doa, dan Sunahnya
Wudhu atau bersuci dari hadat kecil merupakan salah satu syarat sah shalat. Dalam situasi normal (bukan rukhsah), seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

Dalam sejarahnya, wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana kewajiban shalat. Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada Tuhan sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci. (Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz I, halaman 53).

Adapun dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Dalil tentang penolakan shalat tanpa bersuci juga tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagaimana berikut:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim).

Selain itu, Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dengan makna serupa, yaitu penolakan shalat tanpa bersuci.

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,” (HR Bukhari dan Muslim)

Halaman
1234

Berita Terkini