Sadis! Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya di Malang, Jasad Korban Ditemukan Jadi Kerangka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pembunuhan

Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.

"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.

 

Sosok Korban

Terungkap sosok pria berinisial AP (34) pengusaha kafe yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang diduga menjadi korban mutilasi di Kota Malang, Jumat (5/1/2024), ternyata warga asal Perumahan Prapen Indah, Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

TribunJatim.com menelusuri kediamannya yang berada di alamat tersebut. Rumah korban berada gang pertama setelah memasuki pintu gerbang utama perumahan tersebut. 

Rumahnya berpagar teralis besi dengan hiasan ukiran tribal menyerupai bungai bercat putih itu, berada di deretan sisi kanan, berada tepat di tengah gang. 

Sepintas, tidak tampak adanya aktivitas para penghuni dari teras halaman rumah seluas 5 m x 3 m tersebut. 

Setelah memencet tombol bel petanda kedatangan tamu. 


Ternyata, ada seorang wanita berambut panjang dikuncir ke belakang tampak keluar dari pintu garasi di samping pintu utama rumah. 

Halaman
1234

Berita Terkini