c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv
Baca juga: Inilah Manfaat Tidak Makan Malam, dr Zaidul Akbar : Masyaallah Efeknya Luar Biasa
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Link dan Cara Buat Akun SSCASN
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Simak Syarat Lengkap dan Rincian Formasinya