Salam

Soal Rohingya, Tak Cukup Sekadar Menagih Komitmen Inggris Cs

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RETNO MARSUDI, Menteri Luar Negeri RI

Langkah Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) yang menagih komitmen negara-negara yang meratifikasi Konvensi Peng-ungsi 1951 agar menampung pengungsi Rohingya, menjadi berita utama di Harian Serambi Indonesia edisi Selasa, 8 Januari 2024.

Informasi ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Aceh di te-ngah kuatnya aksi penolakan yang terjadi belakangan ini. Polda Aceh men-catat, sejak sejak 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024, terjadi 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Ro-hingya, yang didasari oleh berbagai kekhawatiran karena tidak adanya pe-nanganan yang pasti dari pihak terkait.

Kita tahu, hanya ada tiga solusi untuk mengatasi persoalan pengungsi Rohingya ini: 1) mengirim mereka ke negara penerima suaka, yakni negara-negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, 2) mengembalikan mereka ke negara asalnya, Myanmar, tentu setelah dilakukan penuntasan konflik, dan 3) membiarkan mereka tetap tinggal di Indonesia dan menja-di warga negara Indonesia.

Nah, desakan terhadap negara-negara yang meratifikasi Konvensi Peng-ungsi 1951 itu merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengirim para pengungsi Rohingya ke negara-negara penerima su-aka. Negara dimaksud antara lain Inggris, Australia, Austria, Brazil, Kana-da, Mesir, Prancis, Jerman, Belanda, hingga Turki. Sedangkan Indonesia tidak meratifikasi konvensi itu sehingga tak berkewajiban menampung Ro-hingya.

“Jadi sekali lagi ini hanya untuk menggarisbawahi bahwa isu ini eng-gak bisa diselesaikan oleh satu negara. Negara-negara yang memang su-dah memilih komitmen menjadi pihak dari sebuah konvensi, ya kita ingin lihat bagaimana mereka menjalankan komitmennya,” kata Menlu Retno Marsudi.

Untuk diketahui, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh nega-ra yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 tertuang dalam pasal 17 dan 21. Pada pasal 17 disebutkan, negara yang meratifikasi perjanjian wa-jib memberi pekerjaan ke pengungsi. Lalu pasal 21 menyebutkan nega-ra yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para peng-ungsi.

Apalagi menariknya, salah satu negera yang meratifikasi konvensi itu, yakni Inggris, ternyata memiliki hubungan sejarah yang cukup kuat dengan Rohingya. Inggris dulunya pernah menjadikan etnis Rohingya sebagai ten-tara bayaran ketika menjajah Myanmar. Dan sebagai gantinya, Inggris men-janjikan sebuah wilayah nasional muslim untuk Rohingya.

Tetapi yang terjadi kemudian, Myanmar merdeka dan Inggris angkat kaki, meninggalkan Rohingya sendirian menghadapi sasaran kemarahan warga Myanmar. Sejak 1982, Rohingya menjadi etnis yang terbuang. Me-reka berstatus stateless alias tak memiliki kewarganegaraan.

Jadi bisa dikatakan, ada peran besar Inggris dibalik bencana kemanusia-an yang dialami etnis Rohingya. Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan Inggris untuk membantu para pengungsi Rohingya itu, selain memberikan bantuan kemanusiaan ke kamp penampungan di Bangladesh? Malah, Ing-gris melalui lembaga-lembaga internasional yang mereka dirikan, mende-sak Indonesia untuk menampung para manusia perahu tersebut.

Ya, Inggris bisa dipastikan, tidak akan pernah menyetujui hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya, bahkan jika hal itu terjadi di negara lain sekalipun. Contoh paling dekat bagaimana kita melihat Inggris menetapkan standar ganda dalam menyikapi Israel yang melakukan geno-sida di Palestina. Padahal selama ini, mereka yang paling getol berbicara dan mengajarkan kita tentang HAM.

Karena itu, wajar jika kemudian kita pesimis bahwa desakan Pemerin-tah itu akan didengarkan oleh Inggris dan kroni-kroninya. Dan tentu tak ber-lebihan jika rakyat kemudian berharap Pemerintah melakukan upaya-upaya lainnya yang lebih kongkret untuk mengatasi permasalahan Rohingya ini. Baik terhadap mereka yang akan datang ke Indonesia, maupun yang saat ini telah berada di Indonesia. Bagi kita, upaya pemerintah tidak cukup se-kedar menagih komitmen Inggris Cs.

POJOK

Polda Aceh amankan 121 sepmor berknalpot brong
Setuju. Jangan sampai nanti ada yang bernasib seperti relawan capres di Boyolali

Daerah diminta gencarkan pemberian bansos
Hehehe... bukan karena mau dekat Pemilu kan?

Debat panas pendukung capres di markas Tribun Network
Ya, begitulah. Padahal capresnya udah salaman-salaman

Berita Terkini