Berita Aceh Tamiang

Kodim 0117/Atam Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat Forkopimda Aceh Tamiang bersama penyelenggara dan peserta Pemilu 2024, Kamis (11/1/2024).

“Silahkan lapor. Harapan kita tahapan Pemilu bisa dilaksanakan aman dan sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Andi.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komandan Kodim 0117/Atam Letkol Inf Andi Ariyanto menegaskan, seluruh prajuritnya telah dibekali netralitas Pemilu 2024. 

Sikap tegas ini disampaikan Andi, ketika mengikuti Rapat Forkopimda bersama penyelenggara dan peserta Pemilu 2024 di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (11/1/2024).

“Komitmen TNI netral, sesuai arahan pimpinan, Panglima dan KSAD,” kata Andi.

Selain menegaskan sikap netral, TNI juga dipastikannya mendukung penuh terciptanya Pemilu damai. 

Untuk mewujudkan program ini, Kodim 0117/Atam membuka poko pengaduan untuk menerima laporan indikasi pelanggaran.

“Silahkan lapor. Harapan kita tahapan Pemilu bisa dilaksanakan aman dan sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Andi.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra mengingatkan seluruh elemen masyarakat wajib mendukung dan menyukseskan Pemilu. 

“Itu amanah Undang-undang, siap tidak siap kita harus mendukung,” kata Asra.

Dia mengatakan, persaingan dalam Pemilu merupakan hal biasa dan memang harus terbentuk. 

Hanya melalui  persaingan inilah, bisa dihasilkan wakil rakyat yang serius berjuang untuk kepentingan publik. 

“Tapi harus persaingan yang sehat, kalau persaingannya sehat, wakil rakyat yang didapat pun nanti sehat,” ungkapnya.

Baca juga: Hitung Mundur, Forkopimda Aceh Tamiang Rapat Bersama Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Asra menekankan, agar seluruh kontentan dan penyelenggara Pemilu memiliki integeritas dalam menjalani tahapan kampanye. 

Integritas ini juga ditekankan kepada seluruh ASN dan Datok Penghulu, agar tidak menjadi agen caleg.

“Semua dicatat Allah SWT, jadi integritas ini sangat penting,” tegasnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa KIP Aceh Tamiang, Ekji Junianto dalam rapat itu melaporkan kasus perusakan APK terhitung hingga 3 Januari 2024 sudah mencapai 171 kasus. 

Dia mengakui, jumlah ini tergolong fantastis.

“APK yang dirusak ini milik partai nasional,” kata Eki yang didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Mutia Arisa.

Eki menambahkan, selama ini pihaknya bersama Satpol PP dan WH Aceh Tamiang terus berkoordinasi melakukan penertiban APK yang dipasang ditempat terlarang. 

Penertiban ini sendiri sudah dilakukan terhadap 2.700 APK. 

Sebelumnya kata dia, penertiban juga sudah lakukan terhadap APS sebanyak 712 lembar. (*)

Baca juga: Kapolres dan Dandim Aceh Utara Pantau Proses Sortir Surat Suara Pemilu 2024

 

Berita Terkini