Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan
“Tim juga sudah melakukan pengamanan dokumen serta diperkuat dengan hasil audit PDTT Inspektorat Aceh Tengah.” ZULHIR DESTRIAN
“Tim juga sudah melakukan pengamanan dokumen serta diperkuat dengan hasil audit PDTT Inspektorat Aceh Tengah.” ZULHIR DESTRIAN, Dirreskrimsus Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian SIK MH, Kamis (14/8/2025). Peningkatan status ke penyidikan itu dilakukan pada Senin (11/8/2025).
Di mana, pihaknya melakukan gelar perkara di aula Ditreskrimsus Polda Aceh diikuti secara zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para Penyidik Krimsus Polda Aceh.
“Sehingga diambil kesimpulan untuk direkomendasikan untuk ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi Serambi.
Peningkatan status ke penyidikan itu sendiri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Wewenang terkait anggaran yang belum dibayarkan dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun 2022 dan 2023.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran yang belum dibayarkan, pada pelaksanaan program dan kegiatan di Dinkes Aceh Tengah tahun 2022 dan 2023 yang bersumber dari APBK, BOK, DOKA, DBH CHT.
Dijelaskan Zulhir, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari adanya demonstrasi yang dilakukan Nakes dan PPTK serta tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinas Kesehatan Kesehatan Aceh Tengah.
Para tenaga honorer tersebut menuntut hak dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi belum dibayarkan. Mendapati hal tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit terhadap dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Dari audit itu pula, ditemukan fakta bahwa terdapat 47 kegiatan yang sudah Selesai dilaksanakan, terbukti belum dibayarkan seluruhnya dan atau belum dibayarkan sisanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.347.815.018,66. “Terkait terlapor atau tersangka saat ini masih kita dalami,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan penyelidikan, diantaranya dengan memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas. “Tim juga sudah melakukan pengamanan dokumen serta diperkuat dengan hasil audit PDTT Inspektorat Aceh Tengah,” pungkasnya.(iw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kombes-Zulhir-Destrian-30-12.jpg)