Perwira Polda Aceh Ditangkap Sabu

Ini Peran Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu Hasil Pengungkapan Polresta Banda Aceh

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli

Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka, kata Kapolresta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yakni pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolres menambahkan, institusi Polri menggencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan perwira polisi tersebut, tukas Kapolresta, merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. 

Hal itu, lanjutnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindaklanjuti oleh Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam Commander Wish Kapolda Aceh poin ke-5.(*)

 

Berita Terkini