Panglima Yatim menambahkan sesuai Pergub Nomor 20 Tahun 2021 terkait penerimaan bantuan sosial beasiswa anak yatim sampai usia 21 tahun.
"Namun, kami pun tak menuntut juga sampai 21 tahun mengingat kondisi ekonomi pemerintah pun saat ini yang juga sedang sulit.
Tetapi Pemerintah Aceh harus hadir dan dapat mengambil kebijakan agar batasan usia calon penerima beasiswa anak yatim, paling tidak sampai usia 18 tahun, bukan 15 tahun.
Begitu juga para Anggota DPR Aceh harus lebih bijak menyikapi hal ini," pinta Panglima Yatim.
Pasalnya, kata Panglima Yatim, masih sangat banyak para janda di Aceh berjuang untuk bertahan hidup demi anak-anak yatim yang diasuhnya, ditambah lagi biaya pendidikan mereka.
Baca juga: Berkat Beasiswa Pendidikan Vokasi, 15 Siswa-Siswi dari Keluarga Kurang Mampu Kini Miliki Pekerjaan
Kiranya, Aceh sebagai daerah otonomi khusus, maka Pemerintah Aceh harus bisa mengatasi hal ini. (*)