Sebanyak sebanyak empat pelaku lainnya pun berhasil diamankan oleh personel Polda Aceh yang sedang berada di warung tersebut.
Mereka adalah LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie, semuanya merupakan warga Aceh Besar.
"Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang ke arah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, Gampong Lamgugob,” jelas Iptu Surya.
“Para korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, telapak tangan dan punggung belakang sebelah kiri, " tambahnya.
Baca juga: Polres Langsa Amankan 4 Remaja Hendak Tawuran dan 1 Clurit Disita
Saat melakukan pembacokan, para pelaku menggunakan helm dan masker serta membawa senjata tajam.
Pasca kejadian tersebut, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala (RSP USK) dan selanjutnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh.
“Kini, total ketujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS