Gaji TNI-Polri 2024 Resmi Naik, Ini Rincian Besarannya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel TNI ikut apel pasukan pengamanan VVIP jelang kedatangan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Lhokseumawe dan Aceh Utara, Rabu (8/2/2023).

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa gaji TNI dan Polri resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.

Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lantas, berapa besaran gaji untuk TNI dan Polri 2024 tersebut?

 

Besaran gaji TNI 2024 Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini