Berita Pidie

Sempat Digugat ke PN Sigli, Empat Anggota DPRK Pidie dari PDA Akhirnya Dilantik

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat Anggota DPRK Pidie dari PDA dilantik di Gedung DPRK Pidie, Rabu (31/1/2024).

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - DPW Partai Darul Aceh (PDA) menggantikan empat anggota DPRK Pidie yang dilakukan pada Pergantian Antar Waktu (PAW) pada prosesi pelantikan di gedung DPRK setempat, Rabu (31/1/2024). 

Keempat anggota DPRK Pidie itu dilaksanakan PAW setelah turunnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2//2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Kabupaten Pidie.

Dalam poin a disebutkan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171/1384/2019, tanggal 23 Agustus 2019 M/22 Dzulhijjah 1440 H, Zamzami, Juwakir, Kurniada, dan Tgk Abdul Manaf dari Partai Darul Aceh, diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRK Pidie dengan masa jabatan tahun 2019-2024.

Lalu, Zamzami, Juwakir, Kurniada, dan Tgk Abdul Manaf, sebagai anggota Partai Darul Aceh, sejak tanggal 4 Juli 2023, dan telah diusulkan pemberhentiannya dari anggota DPRK Pidie berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh Nomor 291/01/DPP-PDA/XI/2023, tanggal 07 November 2023. 

Untuk diketahui, saat ini Zamzami, Juwakir, dan Kurniada telah loncat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Sementara Tgk Abdul Manaf pindah kendaraan baru ke Partai Amanat Nasional (PAN). 

Keempat anggota DPRK Pidie dari PDA itu digantikan oleh Ir Abdurrahman Hamid, Sayed Muhammad Fakhran, Sofyan, dan Fauzi Zainal Abidin.

Ketua KIP Pidie, Ramli, kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2024), mengatakan, sesuai aturan yang berhak melakukan PAW anggota DPRK adalah wewenang partai.

KIP hanya melakukan verifikasi terhadap nama yang diusulkan partai.

"Seperti diusulkan empat anggota DPRK Pidie dari PDA. Kita pelajari kelengkapan berkas yang diusulkan DPW PDA dan Ketua DPRK Pidie. Yang di PAW sesuai nomor urut. Berkas lengkap itu diserahkan ke Gubernur Aceh," sebut Ramli.

Ketua DPW PDA Pidie, Muhifuddin kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2024), menjelaskan, SK PAW anggota DPRK Pidie dari PDA telah turun dari Gubernur Aceh.

PAW itu dilakukan karena keempat anggota DPRK dari PDA telah mengundurkan diri setelah pindah partai. 

Menurutnya, SK PAW itu berlaku sejak ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada November 2023.

Dengan begitu, anggota DPRK lama harus mengembalikan gaji dan dana reses maupun lainnya ke negara. 

"Kalau tidak dikembalikan, nantinya dikhawatirkan akan menjadi temuan BPK saat dilakukan audit," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRK Pidie, Miswar, MSi kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2024), menyebutkan, PAW empat anggota DPRK Pidie dari PDA akan dilakukan pada Rabu (31/1/2024), dengan dilakukan pelantikan oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail di gedung DPRK setempat. 

Keempat DPRK Pidie dari PDA itu adalah  Ir Abdurrahman Hamid, Sayed Muhammad Fakhran, SH, Sofyan, dan Fauzi Zainal Abidin.

Pelantikan keempat anggota dewan Pidie ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pidie. 

"Pelaksanan PAW empat anggota DPRK Pidie dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Untuk gladi telah kita lakukan," pungkasnya. 

Sementara itu, mantan anggota DPRK Pidie dari PDA, Tgk Abdul Manaf kepada Serambinews.com mengungkapkan, dirinya telah siap di-PAW.

Sebab, telah menjadi risiko jika mendaftar dengan partai lain untuk menjadi caleg pada Pemilu tahun 2024. 

"Saya taat pada aturan, awalnya kita telah mengugat. Sebab, kita mengetahui bahwa Partai Daerah Aceh yang ada anggota di DPRK Pidie,” urai dia. 

“Sementara Partai Darul Aceh belum ada anggotanya di DPRK Pidie. Makanya, PAW itu diduga cacat hukum mengingat Partai Darul Aceh baru tahun ini menjadi peserta pemilu," jelasnya.

Menurut dia, saat proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, tidak langsung dikembalikan ke partai.

Artinya amar putusan bisa melanjutkan perkara masing-masing. 

"Setelah adanya keterangan saksi ahli, Umar Mahdi dan keterangan dari penasehat hukum dari PDA, maka putusannya dikembalikan ke partai,” beber dia.

“Saat dikembalikan ke partai, otomatis kami berempat di-PAW," terangnya.

Kata Tgk Abdul Manaf, menyikapi putusan pengadilan, sehingga penasehat hukumnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Agenda kasasi dipercepat oleh penasehat hukum kami dengan membawa ke Gubernur Aceh,” tutur dia.

“Kemungkinan Gubernur tidak mengindahkan kasasi kami, dan langsung mengeluarkan surat," jelasnya.(*)

 

Berita Terkini