Kemudian Keputusan KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRA Dalam Pemilu 2024.
“Sebelum dua keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada pengurus PKS yang memberhentikan dua calegnya dan kepada caleg DPD yang tidak melaporkan LADK,” imbuh Saiful.
Pembatalan tiga nama peserta Pemilu ini akan diumumkan oleh petugas KPPS pada hari pencoblosan sebelum pemungutan suara dimulai di TPS.
“Poncoretan DCT dilakukan oleh KPPS dan diparaf,” demikian Ketua KIP Aceh Saiful. (*)