2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
6. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan Nilai bagi Pelamar SMA/SMK untuk CPNS di Kemenhub
Cara Buat SKCK Offline
1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
2. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai
Jadwal CPNS 2024
Sementara jadwal awal yang sudah diumumkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbagi menjadi tiga periode.
Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Kemudian Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.