"Sehingga apapun yang terjadi, misalnya dari isak tangis yang dibuat-buat maka itu tidak membatalkan," kata Buya Yahya.
Laporan Firdha Ustin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menangis adalah salah satu ekspresi dari perasaan seseorang.
Lalu bagaimana jadinya, jika nangis tersebut dilakukan dalam shalat?
Apakah diperbolehkan, atau justru akan membatalkan shalat?
Ada pula sebagian orang yang beranggapan menangis dalam shalat kerap diasosiasikan sebagai tanda khusyuk bagi seorang Muslim dalam menjalankan ibadahnya.
Namun demikian, umat Islam perlu memperhatikan sejumlah syarat agar tangis tersebut tak merusak nilai sah shalat.
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah, Rabu (31/1/2024), Buya Yahya mengatakan, menangis saat shalat selagi hal tersebut tidak dibuat-buat adalah karunia.
"Sehingga apapun yang terjadi, misalnya dari isak tangis yang dibuat-buat maka itu tidak membatalkan," kata Buya Yahya.
Hanya saja, sambung Buya Yahya, ada catatan khusus saat menangis dalam shalat, yaitu asalkan tidak menelan air mata.
Apabila air mata masuk ke dalam mulut lalu tertelan, maka hal ini bisa membatalkan shalatnya.
"Dengan catatan kita tidak menelan tetesan air mata, air mata ke mulut lalu kita telan, menjadi batal, batalnya karena menelan," sambung Buya Yahya.
Ada pun cara menyingkirkan air mata adalah dengan menyekanya.
Kalau tidak sampai ke mulut tidak perlu diusap, biarkan air mata tersebut jatuh.
Jika khawatir masuk ke mulut lalu tertelan, anda dianjurkan menyeka air mata asalkan tidak dengan tiga kali gerakan berturut-turut.