"Tahapan kampanye pemilu berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, selanjutnya kita akan memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari," tutur Mitro, Rabu (7/2/2024).
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simeulue mengeluarkan imbauan kepada partai politik, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang.
Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansa, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, mengatakan bahwa imbauan larangan kampanye itu merupakan langkah preventif pencegahan pelanggaran yang mungkin saja terjadi di masa tenang.
Selain imbauan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang, dalam surat nomor 37/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 Panwaslih Simeulue juga mengimbau larangan kampanye melalui media sosial dan meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan APK dan BK yang terpasang pada masa kampanye.
"Tahapan kampanye pemilu berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, selanjutnya kita akan memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari," tutur Mitro, Rabu (7/2/2024).
Dikatakan, dalam tahapan masa tenang peserta dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Selain itu, Panwaslih Simeulue juga mengimbau kepada peserta pemilu, masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama menjaga kondusivitas jelang hari pemungutan suara.
"Mari sama-sama kita jaga kondusivitas jelang hari pemungutan suara, bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran pemilu di wilayahnya, silakan melaporkan kepada jajaran pengawas tingkat TPS, Desa dan Kecamatan," pungkasnya.(*)
Baca juga: DEMA UIN Ar-Raniry Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Politik Uang dan Kampanye Hitam
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi